Koperasi Simpan Pinjam

Selamat Datang di
Aplikasi Koperasi Simpan Pinjam


Koperasi merupakan badan yang dibentuk dan dijalankan oleh satu orang atau lebih dengan tujuan untuk kepentingan bersama dengan asas kekeluargaan, berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat. Hal ini diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992. Fungsi koperasi adalah mengembangkan potensi ekonomi anggota, memperbaiki kualitas hidup, mempererat perekonomian rakyat, serta mendorong kreativitas dan jiwa berorganisasi.